Download our available apps

DPRD Pekanbaru Sahkan Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2021

Betuah Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyeberangan dan Dampak Covid-19.

Pengesahan revisi perda tersebut berlangsung melalui rapat paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus Terhadap Pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021, Senin (12/7/2021).

Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyampaikan terima kasih kepada wakil rakyat dan bersyukur atas disahkannya revisi perda tersebut.

"Tadi sudah disetujui oleh seluruh Anggota DPRD terkait perda ini. Sebelumnya, perda ini sudah disahkan, hanya saja saat pelaksanaan di lapangan ada yang belum pas, maka kembali direvisi, dan hari ini disahkan,” ucapnya.

Disampaikan Ayat, revisi perda dilakukan salah satunya karena adanya Peraturan Presiden terbaru. Dari peraturan itu, akhirnya pemerintah kota meminta untuk direvisi.

Ke depannya, Ayat berharap masyarakat Kota Pekanbaru dapat mentaati peraturan daerah ini. 

"Gimana supaya tidak kena sanksi? Ya taat. Kalau mentaati prokes ya ga kena sanksi. Misalnya vaksin. Vaksin ini kan sangat penting. Tingkat partisipasi vaksin sendiri sudah cukup tinggi," ucapnya. (galeri)

Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani menyerahkan draf Perda Nomor 5 ke Wawako Ayat Cahyadi.
Pimpinan DPRD Pekanbaru foto bersama Wawako Ayat Cahyadi dan jajaran.
Wawako Ayat Cahyadi berbincang dengan Anggota DPRD Pekanbaru.
Plt Sekwan DPRD Pekanbaru menyampaikan laporan pada paripurna pengesahan revisi Perda Nomor 5.
Pimpinan sidang menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Suasana rapat paripurna pengesahan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2021.
Wawako Pekanbaru Ayat Cahyadi menyampaikan laporan pada paripurna pengesahan revisi Perda Nomor 5.