Pemko Pekanbaru Putihkan Denda PBB-P2, Berlaku Sampai Akhir Desember 2024

Selasa, 05 November 2024 - 19:39:04 WIB

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberlakukan pemutihan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pemutihan denda melalui program penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku dari tanggal 1 November hingga 31 Desember 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, pemutihan denda diberikan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa guna meringankan wajib pajak yang belum melunasi pajak PBB-P2 sampai jatuh tempo 30 September 2024 lalu.

"Untuk itu kepada wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya, silahkan manfaatkan program penghapusan denda PBB-P2 sesuai waktu yang ditetapkan," pintanya, Selasa (5/11/2024).

Disampaikan Alek, program pemutihan denda pajak ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pajak PBB sekaligus memberi kemudahan kepada warga dalam melunasi PBB yang tertunggak.

"Makanya kami mengajak warga wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin, karena waktu terbatas. Dari hasil pantauan kami selama ini, program ini dapat menyentuh kesadaran wajib pajak untuk membayarkan kewajiban PBB mereka," ujarnya.

Selain meringankan beban pajak, lanjut dia, program penghapusan denda pajak juga diharapkan dapat menertibkan wajib pajak PBB yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.

"Ini menjadi fokus kami di Bapenda dalam rangka memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran PBB yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru," ucapnya.

"Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lewat penerbitan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 841 Tahun 2024. Jadi berapapun tunggakan PBB tidak akan dikenakan denda asal mereka melakukan pembayaran PBB selama 1 November sampai 31 Desember 2024," ulas Alek.

Lebih jauh disebutkannya, program penghapusan denda PBB-P2 tidak hanya berlaku untuk tahun pajak 2024 saja. Akan tetapi juga berlaku untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

"Nantinya wajib pajak cukup membayar pokoknya saja, denda sudah terhapus lewat program ini. Untuk itu, wajib pajak diharapkan dapat melunasi seluruh tunggakan PBB mereka karena program ini diberikan kepada wajib pajak tanpa harus melakukan permohonan. Artinya, wajib pajak otomatis akan memperoleh penghapusan denda PBB jika melakukan pembayaran sesuai tenggat waktu tersebut," tutupnya.***