PAD Capai Rp704 Miliar, Bapenda Pekanbaru Beri Penghargaan ke Wajib Pajak

Kamis, 07 November 2024 - 19:27:05 WIB

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyerahkan penghargaan ke wajib pajak, pada Tax Award 2024 di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, Kamis (7/11/2024).

Betuah Pekanbaru - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, per 31 Oktober 2024 sudah mencapai Rp704 miliar.

Capaian tersebut sudah berkisar 83 persen dari target yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp850 miliar.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan menyebutkan, capaian PAD pajak di 2024 ini mengalami peningkatan yang signifikan. Jika dibandingkan periode yang sama tahun 2023, PAD pajak tahun ini naik sekitar Rp42 miliar.

Sebagai bentuk apresiasi atas ketaatan wajib pajak dalam membayarkan kewajibannya, Pemko Pekanbaru menyelenggarakan Tax Award 2024, bertempat di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, Kamis (7/11/2024).

Tax Award 2024 bertujuan untuk memotivasi warga Pekanbaru dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Di kegiatan ini, Pemko Pekanbaru memberikan penghargaan kepada wajib pajak dalam beberapa kategori, antara lain Pajak Hotel Bintang 4, Pajak Hotel Bintang 3, Pajak Hiburan (Bioskop dan Ketangkasan), Pajak Parkir, Pajak Jasa Makanan dan Minuman, Pajak Tenaga Listrik, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada layanan perbankan yang menjadi mitra pemerintah dalam pembayaran pajak daerah. Indikator penerima penghargaan didasarkan pada kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajaknya tepat waktu selama tahun pajak 2023, serta penyumbang terbesar pajak dari Januari hingga Agustus 2023 untuk masing-masing kategori.

"Semoga melalui penghargaan ini, kita bisa terus mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini demi terciptanya APBD yang sehat dan pembangunan Kota Pekanbaru yang lebih baik," harap Alek Kurniawan.

Penghargaan dalam Tax Award 2024 diberikan dalam beberapa kategori. Pertama, Penghargaan Mitra Penyedia Layanan Pembayaran Pajak Daerah diberikan kepada PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, PT Bank Negara Indonesia, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

Kedua, Penghargaan Pajak Hotel Bintang 4 diberikan kepada PT Pangeran Pekanbaru Hotel (Hotel Pangeran), PT Nirwana Turisindo (Hotel The Premiere), PT Putra Mahkota (Hotel Novotel Pekanbaru).

Ketiga, Penghargaan Pajak Hotel Bintang 3 diberikan kepada Hotel Furaya, PT Clanix Jaya Sentosa (Hotel Dafam), PT Tanto Berjaya Pointel (Ayola First Point Hotel).

Keempat, Penghargaan Pajak Hotel Bintang 2 diberikan Hotel Amaris, Mona Plaza Hotel, PT The Green Prima Sejahtera Hotel.

Kelima, Penghargaan Pajak Hiburan diberikan kepada Cinema SKA XXI, Bioskop Cinemax (Cinepolis), dan PT Graha Layar Prima Tbk (CGV Cinema).

Keenam, Penghargaan Pajak Hiburan Objek Ketangkasan diberikan kepada PT Funworld Prima (Living World), PT Matahari Graha (Time Zone Ciputra), dan Amazing Zone Game Center.

Ketujuh, Penghargaan Pajak Parkir diberikan kepada PT Securindo Packatama Indonesia/PT Citraciti Pacific (SKA Mall), PT Angkasa Pura II Bandara Sultan Syarif Kasim II), dan PT Summerville Indonesia.

Kedelapan, Penghargaan Pajak Makanan dan atau Minuman diberikan kepada PT Pagi Sore Mitra (Rumah Makan Pagi Sore), Vanholland Van Square, dan Richeese Factory.

Kesembilan, Penghargaan Pajak Barang Jasa Tertentu Tenaga Listrik diberikan kepada PT PLN UP3 Pekanbaru, PT Pertaminan Hulu Rokan, dan Hotel Furaya.

Ke-10, Penghargaan Pajak Air Tanah diberikan kepada PT Citraciti Pacific (SKA Mall), PT Awal Bros Putra Medika, dan CV Varia Indah Tirta/PT Tirta Mekarsari.

Ke-11, Penghargaan Pajak Reklame diberikan kepada PT Sumatera Satu Media, PT Silfia Muda Lestari, dan PT Indomarco Prismatama (Indomaret).

Ke-12, Penghargaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diberikan kepada Wajib Pajak Badan PT Caturkarda Depo Bangunan TB. Sedangkan Wajib Pajak Pribadi diberikan kepada Umar.***