Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui tim yang dibentuk, telah tuntas melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani nonaktif Arnaldo Eka Putra.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyampaikan jika Arnaldo Eka Putra terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Pemeriksaan untuk saat ini selesai. Pelanggaran berat," ungkapnya, Selasa (12/11/2024).
Namun demikian, kata Indra Pomi, Pemko Pekanbaru tetap harus mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjatuhkan sanksi terhadap Arnaldo Eka Putra.
"Kita butuh persetujuan teknis dari BKN. Persetujuan teknis itu sekarang sudah kita kirimkan ke BKN, sekarang kita sedang menunggu persetujuan itu," ucapnya.
"Ketika BKN memberikan persetujuan apakah (Arnaldo Eka Putra) lanjut atau diberhentikan (sebagai Direktur RDS Madani), baru kita buatkan keputusannya. Jadi gak ada yang nyalahi aturan," tegas Indra Pomi menambahkan.
Ia menjelaskan, Arnaldo Eka Putra sebelumnya diperiksa seputar kedisiplinan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tata kelola, serta akuntabilitas rumah sakit.
"Dari tiga kategori itu masing-masing ada poinnya. Misalnya disiplin, ternyata kepala rumah sakit itu beberapa kali diundang tidak pernah hadir, pada saat apel 17 Agustus, rapat yang dimpimpin bapak walikota, sekda, kemudian kita lakukan kunjungan ke (RSD) Madani beliau tidak ditempat," paparnya.
"Kemudian berkaitan dengan akuntabilitas, ini banyak aduan, laporan-laporan, temuan keuangan. Di situ ada poin diduga melakukan kesalahan atau kelalaian," tutup Indra Pomi.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru memberhentikan sementara jabatan Arnaldo Eka Putra sebagai Direktur RSD Madani. Ia dibebas tugaskan sebagai pimpinan rumah sakit milik pemerintah kota tersebut terhitung 17 September 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru Irwan Suryadi mengatakan, pemberhentian sementara itu dilakukan lantaran Arnaldo tengah menjalani pemeriksaan kedisiplinan dan akuntabilitas.
"Yang bersangkutan (Arnaldo) diberhentikan sementara terkait disiplin, tata kelola rumah sakit dan lainnya," terang dia, Rabu (18/9/2024).
Untuk sementara, kata Irwan Suryadi, jabatan Dirut RSD Madani dijabat dr Dedy Khairul Ray selaku Pelaksana harian (Plh). dr Dedy sendiri merupakan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Garuda dengan pangkat Pembina TK I/ IV b.***