Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Betuah Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, menyatakan mendukung keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) tahun 2024 yang berlangsung pada Rabu (13/11/2024).
"Sebagai salah satu pemegang saham PT Bank Riau Kepri Syariah, tentunya kami (pemerintah kota) mendukung atas apa yang telah kita putuskan bersama dalam RUPSLB BRKS," ujarnya, Kamis (14/11/2024).
Untuk itu, Risnandar berharap agar hasil yang sudah diputuskan dalam RUPSLB tersebut dapat secepatnya diproses. Ia juga berharap RUPSLB bisa memberi manfaat besar bagi BRK Syariah maupun pemerintah daerah sebagai pemilik saham.
"Semoga dengan RUPSLB ini dapat memberikan keputusan yang menguntungkan bagi semua pihak, serta dapat memberikan sumbangsih positif terhadap proses pembangunan khususnya di Kota Pekanbaru," ujarnya.
Risnandar, juga menyampaikan harapan agar BRK Syariah bisa terus berkembang ke depannya. "Shingga dapat pula meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tutupnya.
RUPSLB yang digelar di Ballroom Dang Merdu Kantor Pusat PT BRK Syariah itu dipimpin Pj Gubernur Riau Rahman Hadi didampingi Komisaris Utama BRK Syariah Syahrial Abdi, dan diikuti kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana yang juga Ketua Panitia Pelaksanaan RUPSLB mengatakan, kesimpulan dari agenda penting itu yakni pemegang saham menyetujui pemenuhan modal inti perseroan dan penetapan tindak lanjut pengurus perseroan yakni Komisaris Utama, Direktur Utama dan Direktur Pembiayaan.
RUPSLB menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Direksi dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan RUPSLB untuk menetapkan dan mengangkat calon Komisaris Utama Perseroan dan/atau Calon Direktur Pembiayaan Perseroan apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kemudian, RUPSLB menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar untuk melaksanakan seleksi dan membentuk panitia seleksi calon Komisaris Utama Perseroan dan/atau Calon Direktur Pembiayaan Perseroan apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar untuk mengajukan calon Komisaris Utama Perseroan terpilih dan Calon Direktur Pembiayaan terpilih untuk dilakukan PKK oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Selanjutnya, pemegang saham juga menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar untuk melaksanakan seleksi dan membentuk panitia seleksi calon Direktur Utama Perseroan.
"Menyetujui memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar untuk mengajukan calon Direktur Utama terpilih untuk dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan," terang Edi Wardana.***