Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar
Betuah Pekanbaru - Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pekanbaru, melegalkan atau mengizinkan kendaraan parkir di Jalan Diponegoro tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Provinsi Riau.
Kepala Dinas Perhuhungan Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar menyebutkan, keputusan itu diambil setelah pihak RSUD AA menyampaikan permohonan kepada Forum LLAJ Pekanbaru agar bisa memberi ruang parkir kendaraan tambahan karena kantong parkir di dalam rumah sakit sangat terbatas.
Sementara saat ini jumlah kunjungan ke rumah sakit tersebut jauh meningkat, dan kapasitas parkir di area dalam rumah sakit terbatas. Apalagi RSUD AA menjadi rumah sakit rujukan kabupaten/kota di Riau.
"Pihak RSUD Arifin Ahmad dan Forum Lalu Lintas sudah melakukan rapat, dan disepakati bahwa diberikan ruang parkir khusus di depan rumah sakit, Jalan Diponegoro," ungkap Radinal, Kamis (14/11/2024).
Berdasarkan kesepakatan RSUD AA dan Forum LLAJ, kata dia, untuk kendaraan roda empat boleh parkir di Jalan Diponegoro depan rumah sakit mulai pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Dishub Pekanbaru, lanjut Radinal, telah mensosialisasikan terkait parkir khusus di depan RSUD AA. Kini, pihaknya tengah membuat marka baru untuk ruang parkir khusus yang dilengkapi dengan water barrier atau pembatas jalan air.
Nantinya, untuk kendaraan roda 4 milik pengunjung RSUD AA tidak dikenakan tarif parkir.
"Jadi parkir di sana gratis, tidak dipungut biaya. Karena ini dalam upaya mendukung layanan rumah sakit pemerintah. Jalan Diponegoro itu, batasnya dari ujung ke ujung pagar rumah sakit," tutup Radinal.***