Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Betuah Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak pelaku pungutan liar (pungli) retribusi sampah.
Sebab, kata dia, hingga kini masih ada laporan oknum yang memungut retribusi sampah secara tunai kepada warga. Padahal, Pemko Pekanbaru sendiri sudah menerapkan pembayaran secara non tunai.
"Untuk sampah, kami minta pembayaran retribusi itu dibayar melalui QRIS, langsung transfer. Tapi kan ada juga yang masih menggunakan manual mengatas namakan petugas kita (dari Dinas LHK)," ucap Risnandar, Jumat (15/11/2024).
"Saya sudah mengeluarkan surat dan memberikan pengumuman (tentang retribusi sampah non tunai), tapi kan masih ada juga (yang memungut tunai). Makanya kami minta kepada pihak APH untuk menindaklanjuti," ulasnya.
Kemudian kepada warga wajib retribusi, Risnandar mengingatkan agar tidak lagi melayani pemungutan retribusi sampah secara tunai.
"Saya juga menghimbau kepada masyarakat wajib retribusi untuk bisa bekerjasama memberikan kewajiban kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-udangan," tutupnya.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru melalui Dinas LHK setempat di 2024 ini sudah menerapkan pembayaran retribusi sampah secara non tunai. Warga bisa membayarkan kewajibannya melalui BNI dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Untuk pembayaran retribusi sampah di BRK Syariah bisa ditransfer di nomor rekening 1070200191. Sementara BNI di nomor rekening 1341589793.***