Sampai Kapan Moratorium Pemekaran Daerah?

Sabtu, 16 November 2024 - 11:18:16 WIB

 Oleh
Hasrul Sani Siregar, MA
Widyaiswara di BPSDM Riau

 SAMPAI kapan moratorium pemekaran daerah di buka kembali?. Tentu pertanyaan yang sering di dipertanyakan oleh daerah-daerah yang sudah siap daerahnya untuk dimekarkan (daerah otonomi baru), namun pemerintah hingga kini masih tetap melakukan moratorium (penghentian) sementara pemekaran daerah. Hingga pergantian pemerintahan ke Presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, moratorium masih tetap dilakukan. Di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menyebutkan bahwa, pemerintah masih akan membuat dan menyelesaikan Grand Design tentang pemekaran daerah hingga tahun 2025.

Grand Design yang dibuat pemerintah tersebut, nantinya akan mengkaji seberapa ideal dan maksimalnya jumlah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia. Grand design tentang pemekaran daerah akan selesai tahun 2025. Oleh sebab itu, tahun 2025 Grand Design tersebut akan selesai. Pertanyaannya adalah apakah moratorium pemekaran daerah akan dibuka kembali dengan melihat kesiapan daerah induk untuk dimekarkan menjadi daerah otonomi baru (DOB)?.

Sebagaimana diketahui semenjak pelaksanaan otonomi daerah dari tahun 2001hingga tahun 2024 telah terbentuk daerah otonomi baru  (DOB) sebanyak 7 provinsi, 115 kabupaten dan 26 kota. Hingga diakhir tahun 2024, jumlah daerah otonom di Indonesia adalah 38 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Selama periode tersebut, praktis Pemekaran Daerah tumbuh dan berkembang dengan cepat sebagai dampak dari otonomi daerah. Namun dalam perkembangannya, masih banyak daerah otonomi baru (DOB) yang masih memerlukan pembenahan dalam hal meningkatkan pelayanan publik terhadap kesejahteraan masyarakatnya.

Oleh karenanya, pemerintah berkewajiban menata kembali dalam hal pemekaran daerah dengan memperhatikan secara serius kebutuhan dan kepentingan dari Pemekaran Daerah itu sendiri. Oleh Pemerintah, agar pemekaran daerah berjalan dengan baik, Pemerintah bersama DPR serta DPD telah bersepakat untuk melakukan moratorium (enghentian) sementara terhadap pemekaran daerah, sampai menunggu Grand Design dan evaluasi terhadap daerah otonomi baru (DOB) selesai.

Sesuai dengan Konstitusi yang berlaku, ada 3 pintu masuk dalam pembahasan pemekaran daerah pertama; Pemerintah (Eksekutif) kedua; DPR (Legislatif) dan ketiga; DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Grand Design yang akan disusun dan dirumuskan oleh Pemerintah tersebut seyogyanya harus sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Dalam BAB VI tentang Pemerintahan Daerah UUD 1945 (amandemen ke-II) Pasal 18 telah dengan jelas dikatakan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah yang diatur dengan undang-undang.

Kemudian di Pasal 18 B ayat (1) menyatakan bahwa, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang dan ayat (2), negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Urgensi Pemekaran Daerah?

Dalam hal pemekaran daerah, pertimbangan utama sebenarnya adalah lebih mendekatkan pelayanan publik agar kesejahteraan masyarakat meningkat. Kualitas pelayanan publik merupakan satu hal yang erat kaitannya dengan pemekaran daerah. Pemekaran daerah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, antara lain melalui peningkatan dan pemerataan pelayanan publik, termasuk bidang kesehatan, infrastruktur dan pendidikan. Jelas bahwa pembangunan fasilitas publik seyogyanya dibarengi dengan peningkatan kualitas dan efektivitas pelayanan itu sendiri, sehingga dapat secara optimal mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Dan pemekaran daerah menjadi salah satu upaya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.***