UMK Pekanbaru 2025 Rp3,6 Juta Tunggu Persetujuan Pj Gubernur Riau

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:37:16 WIB

Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir

Betuah Pekanbaru - Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 senilai Rp3.675.937, kini masih menunggu persetujuan dari Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir mengatakan, UMK 2025 telah disulkan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Riau.

"(Sampai sekarang) belum ada kami terima (SK penetapan UMK 2025)," singkatnya, Selasa (17/12/2028).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Boby Rachmat menyebutkan, saat ini SK Pj Gubri tentang penetapan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 sedang tahap harmonisasi di Biro Hukum Setdaprov Riau.

"Mudah-mudahan hari ini atau paling lama besok sudah selesai diteken Pak Pj Gubernur," harapnya.

"Karena batas penetapan UMK ini paling lama tanggal 18 Desember 2024. Kalau untuk besaran UMK nanti akan kita sampaikan setelah SK penetapan sudah diteken pak Pj gubernur," ulas Boby Rachmat.

Seperti diketahui, Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru telah menyepakati besaran UMK tahun 2025 sebesar Rp3.675.937. Angk tersebut naik sekitar Rp224 ribu dari UMK 2024 Rp3.451.584.***