Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir
Betuah Pekanbaru - Perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru, mulai 1 Januari 2025 mesti membayar upah karyawan sebesar Rp3.675.937 per bulan.
Upah tersebut sesuai dengan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 yang telah disetujui pemerintah provinsi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur Riau Rahman Hadi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir menyebutkan, SK penetapan UMK tertanggal 17 Desember 2024 itu telah diterima pihaknya.
"Pj Gubernur Riau telah membuat surat keputusan UMK kabupaten/kota se-Riau pada 17 Desember kemarin. Untuk Kota Pekanbaru (besarannya) sesuai dengan yang kita usulkan (Rp3,6 juta)," ungkapnya, Kamis (19/12/2024).
Selanjutnya, kata Syamsuwir, UMK yang telah ditetapkan itu segera disosialisasikan ke perusahaan swasta di wilayah setempat untuk diterapkan mulai 1 Januari 2025.
"Jadi kita akan beritahukan kepada perusahaan, kita lakukan sosialisasi agar perusahaan-perusahaan yang ada di Pekanbaru menerapkan mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025," ucapnya.
Nantinya, lanjut Syamsuwir, Disnaker Pekanbaru akan membuka pengaduan dari karyawan yang tidak dibayar sesuai UMK yang ditetapkan.
"Apabila ada laporan perusahaan yang tidak menerapkan UMK, itu akan langsung kita tindaklanjuti. Makanya kita akan menerima laporan ataupun aduan dari karyawan," tutupnya.***