Status Darurat Sampah tak Diperpanjang, Pj Walikota Pekanbaru: Cukup 7 Hari Saja

Senin, 20 Januari 2025 - 20:30:07 WIB

Mobil angkutan sampah dibantu alat berat, saat pembersihan TPS di Jalan Gulama, Marpoyan Damai, dari tumpukan sampah, Kamis (16/1/2025).

Betuah Pekanbaru - Status Darurat Sampah yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru selama 7 hari terhitung tanggal 15 hingga 21 Januari 2025, dipastikan tidak diperpanjang.

"Untuk status Darurat Sampah tidak ada perpanjangan, sudah cukup tujuh hari saja," ucap Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, Senin (20/1/2025).

Selama penerapan status 6 hari terakhir, ia menilai tumpukan sampah di tempat-tempat penampungan sementara atau TPS sudah banyak berkurang.

"Tumpukan-tumpukan sampah besar sudah mulai teratasi dan mulai normal, tapi kita lihat masih muncul lagi tumpukan baru," ujarnya.

Agar sampah tidak kembali menumpuk, Roni Rakhmat meminta PT Ella Pratama Prakasa (EPP) selaku operator sampah bisa bekerja lebih maksimal.

Kemudian kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, diingatkan supaya terus mengawasi kinerja operator.

Pengawasan, lanjut Roni Rakhmat, juga perlu dilakukan oleh para camat dan lurah terhadap angkutan sampah mandiri sehingga mereka tidak membuang sampah di sembarang tempat.

"Jadi kepada camat dan lurah diharapkan agar betul-betul mengawasi operasional mandiri dan berkoordinasi dengan DLHK agar membuang sampah ke TPA. Mereka yang membuang sampah di TPS liar agar diberi sanksi," pintanya.

Seperti diketahui, Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat menetapkan status Darurat Sampah dari tanggal 15 hingga 21 Januari 2025.

Penetapan status Darurat Sampah sendiri bertujuan agar tumpukan sampah yang telah terjadi sejak awal Januari lalu bisa diatasi secepatnya. Dengan status Darurat Sampah, semua pihak bisa terlibat membantu penanganan sampah.***