Tunda Bayar 2024 tak Kunjung Dilaporkan, Pj Walikota Pekanbaru Deadline 9 OPD

Senin, 20 Januari 2025 - 23:06:11 WIB

Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat

Betuah Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, memberikan batas waktu atau deadline selama dua hari kepada 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pasalnya, 9 OPD dimaksud tak kunjung memberikan laporan data belanja yang belum dibayar tahun 2024.

Ke-9 OPD tersebut di antaranya Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kemudian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kecamatan Tuah Madani.

"Kami ingatkan agar dalam satu dua hari ini bisa diselesaikan input belanja tidak cair, sehingga kawan-kawan (OPD) yang sudah selesai tidak saling menunggu," ujar Roni Rakhmat, Senin (20/1/2025).

Ia menyatakan jika tunda bayar tahun 2024 mesti dibayar tahun ini. Namun, OPD tetap diminta membayar tunda bayar secara prioritas guna menyesuaikan dengan kemampuan keuangan.

"Jangan semua dimasukkan tunda bayar, yang pasti-pasti saja, tidak akan sanggup membayar nanti," tegasnya.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru hingga kini masih menghitung total tunda bayar kegiatan yang dilaksanakan OPD pada 2024 lalu. Untuk itu, OPD diminta melaporkan kegiatan yang belum dibayar di 2024.***