Pj Walikota Pekanbaru: Honorer Itu tidak Boleh Ganti Nama atau Diangkat Baru

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:56:39 WIB

Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat

Betuah Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, mengingatkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak melakukan perekrutan baru tenaga honorer.

Ia mengatakan, larangan menambah tenaga honor itu telah berlaku secara nasional sejak 1 Januari 2025, tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi kami sudah sampaikan ke semua OPD, jangan ada penambahan tenaga honor baru," ucapnya, Rabu (12/2/2025).

Dengan adanya larangan itu, sebut Roni Rakhmat, OPD hanya boleh mempekerjakan tenaga honor yang direkrut sebelumnya.

"Tenaga honor itu tidak boleh ganti nama atau diangkat baru," tegasnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru, dari pendataan pada Juni 2022 lalu tercatat sebanyak 8.900 tenaga honor di lingkup pemerintah kota setempat.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri melarang rekrutmen tenaga honorer baru sejak 1 Januari 2025. Larangan itu sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Untuk memenuhi kebutuhan pegawai, Pemerintah Pusat meminta pemerintah daerah mengajukan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).***