Aturan Aktivitas Ramadhan 1446 H di Pekanbaru Tunggu Walikota Terpilih

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:53:23 WIB

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian

Betuah Pekanbaru - Penerbitan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas di Ramadhan 1446 H/2025 M di Kota Pekanbaru, kini tinggal menunggu persetujuan walikota-wakil walikota terpilih.

Sesuai jadwal, Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru terpilih periode 2025-2030 Agung Nugroho-Markarius Anwar akan dilantik secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan, saat ini draf SE dimaksud sudah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat.

Nantinya, kata dia, pedoman aktivitas selama Ramadhan yang dimuat di dalam SE tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu ke Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru terpilih.

"Jadi finalnya nunggu pak wali atau pak wakil. Kalau pak wali kan usai pelantikan besok langsung retret di Akmil Magelang sampai 28 Februari, mungkin nanti dilaporkan sama pak wakil saja," ujarnya, Rabu (19/2/2025).

Jika berpedoman pada SE di Ramadhan 1445 H/2024 M, terang Zulfahmi, khusus untuk tempat hiburan malam ditutup selama bulan puasa.

"Sebelumnya (tempat hiburan) itu kan tutup, termasuk warnet game online dan play station. Tapi kalau (warnet) untuk keperluan mahasiswa yang mengerjakan tugas kuliah, itu seperti biasa tidak tutup," ungkapnya.

"Namun untuk aturan pastinya, finalnya, kita tunggu pak wali atau pak wakil dulu. Sesuai jadwal kan besok dilantik sama presiden," tutup Zulfahmi menambahkan.***