Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar
Betuah Pekanbaru - Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, meminta ke Dinas Perhubungan (Dishub) setempat selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk mensosialisasikan tarif parkir baru.
Ia menyampaikan, tarif parkir baru itu sudah mulai berlaku pasca ditandatanganinya Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Kamis (20/2/2025).
Berdasarkan perwako tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 untuk satu kali parkir.
Kemudian untuk roda 4 dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, dan kendaraan roda 6 dari Rp10.000 menjadi Rp6.000 satu kali parkir.
"Kita sudah sampaikan ke Dishub untuk segera menyampaikan kepada vendor atau pengelola parkir selama ini agar segera diberlakukan sehingga masyarakat dapat merasakannya," kata Markarius, Jumat (21/2/2025).
Menurutnya, tarif parkir baru itu mesti segera disoasialisasikan sehingga di lapangan tidak ada kutipan parkir di atas ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kita berharap, karena (juru parkir) belum tahu juga. Harusnya sudah disosialisasikan. Kita juga akan memantau beberapa titik lokasi parkir," tutupnya.
Seperti diketahui, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho langsung menandatangani perwako tentang penurunan tarif parkir. Perwako itu ditandatangani Agung usai dilantik Presiden Prabowo, Kamis (20/2/2025) di Jakarta.***