Walikota Pekanbaru Agung Nugroho
Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, melarang pejabat di lingkup pemerintah kota setempat menerima gratifikasi dalam bentuk apapun di momen Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Larangan itu, kata dia, sejalan dengan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
"Bukan hanya imbauan, larangan bagi pejabat daerah (menerima gratifikasi)," tegas Agung Nugroho, Selasa (18/3/2025).
Untuk itu, ia mengingatkan kepada para pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) agar berani menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi.
Di samping itu, Agung juga menegaskan larangan bagi pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan lebaran.
"Larangan ini bagi pejabat dan ASN. Kalau mau enak-enak, silahkan bawa kendaraan pribadi, jangan bawa kendaraan dinas," pesannya mengingatkan.
Pada tahun lalu, Pemerintah Kota Pekanbaru juga membuat surat edaran mengacu pada surat edaran KPK terkait larangan meminta-minta atau menerima gratifikasi pada momen Idul Fitri 1445 H.
Kala itu diterbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi di Hari Raya. Adanya surat edaran ini sebagai tindak lanjut dari surat imbauan KPK terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.***