Pemko Pekanbaru Kembali Moratorium Izin Reklame

Selasa, 15 April 2025 - 13:33:06 WIB

Pj Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali melakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin baru maupun perpanjangan izin tiang reklame.

Moratorium sendiri telah dilakukan berulang kali sejak 2012 lalu. Terbaru, moratorium dicabut pada Oktober 2024, dan kini kembali diberlakukan.

Penjabat Sekreraris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, moratorium diberlakukan untuk keperluan pendataan, penertiban dan penataan terhadap tiang reklame.

"Kita moratorium sampai nanti kita lakukan pendataan secara penuh, secara utuh titik-titik yang diperbolehkan (berdiri tiang reklame) dan di mana yang tidak," ungkapnya, Selasa (15/4/2025).

Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas PUPR serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) diingatkan agar tidak memproses izin reklame yang masuk.

"Karena ada tiga entitas di reklame ini, Bapenda dan PUPR untuk rekomendasi, kemudian DPMPTS untuk izinnya. Kita sudah minta agar tidak menerbitkan lagi izin-izin terkait dengan reklame ini," ujar Zulhelmi.

Ia menyampaikan, total terdapat sekitar 400 lebih tiang reklame yang kini habis masa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ami, sapaan Zulhelmi Arifin, memastikan tidak ada perpanjangan izin.

"Tidak (diberi perpanjangan izin), tidak semua," tutupnya.***