Dari kiri, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Kapolresta Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto dan Kasat Reskrim Polresta Kompol Bery Juana Putra pada ekspose 7 tersangka tindak pidana pengelolaan dan pungli retr
Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, meminta restorative justice atau keadilan restoratif untuk 5 tersangka tindak pidana pengelolaan sampah.
Hal itu disampaikan Agung secara langsung kepada Kapolresta Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, pada ekspose 7 tersangka tindak pidana pengelolaan sampah dan tindak pidana pungutan liar (pungli) retribusi sampah.
Ekspose berlangsung di Ruang Multimedia lantai tiga gedung utama komplek perkantoran terpadu Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya, Selasa (15/4/2025) siang.
"Untuk (tersangka) yang hanya membuang (sampah sembarangan), kami berharap kepada kapolresta, bapak kapolda juga, harapannya Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memberikan restorative justice," ucapnya.
Sementara untuk 2 tersangka dugaan pungli retribusi sampah, Agung menyerahkan proses hukumnya ke pihak kepolisian.
"Kecuali (2 tersangka) yang melakukan penipuan atau pungli, pemerasan kepada pelaku usaha dan di lingkungan masyarakat (tetap diproses secara hukum)," tutupnya.
Kapolresta Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, dalam ekspose tersebut menjelaskan terdapat 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengelolaan sampah dan tindak pidana pungli retribusi sampah.
Dari 7 tersangka, 3 di antaranya merupakan pelaku dugaan tindak pidana pengelolaan sampah. Ketiga tersangka masing-masing AAS (20), R (51) dan ZE.
"Waktu kejadian tanggal 4 April 2025. Tempat kejadiannya ada 3 TKP, pertama di Jalan Siak, Rumbai. Kemudian 2 TKP di Jalan Usaha Maju, Tenayan Raya," terang Kombes Jeki.
"Tersangka AAS ini pekerjaannya sopir pangangkut sampah (mandiri), R juga sopir pengangkut sampah, dan ZE pekerjaan wiraswasta dan juga pengangkut sampah," ulasnya.
Kemudian, lanjut Kombes Jeki, 2 tersangka merupakan pelaku dugaan pelanggaran peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah. Kedua tersangka yakni RMH (20) dan T (59).
RMH dan T diamankan pada 8 April 2025 dengan TKP di Jalan Soekarno-Hatta persimpangan Jalan Lobak, serta di jalan kawasan TPU Pertamina Hulu Rokan (PHR), Rumbai.
"Tersangka RMH pekerjaan wiraswasta dan T pekerjaan sopir," paparnya.
Sementara 2 tersangka lainnya yakni M dan D merupakan pelaku dugaan pemerasan dan acamanan, pemalsuan atau penipuan retribusi sampah.
"Tersangka M dan D diamankan tanggal 9 April 2025 dengan TKP di Jalan Melur," sebut Kombes Jeki.
Untuk 3 tersangka dugaan tindak pidana pengelolaan sampah, mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, dengan denda paling sedikit 100 juta rupiah, dan paling banyak 5 miliar rupiah.
Lalu 2 tersangka dugaan pelanggaran perda pengelolaan sampah, dikenakan Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp2.500.000.
Sedangkan untuk 2 tersangka dugaan pemerasan dan acamanan, pemalsuan atau penipuan retribusi sampah, dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 263 tentang pemalsuan surat, atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
"Pasal 368 dengan ancaman 9 tahun penjara, pasal 263 6 tahun, dan pasal 378 4 tahun penjara," tutup Kombes Jeki.***