Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal
Betuah Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, turut melarang pungutan uang perpisahan ke peserta didik di sekolah swasta.
"Swasta juga kita samakan (dilarang pungut uang perpisahan)," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (23/4/2025).
Ia menyampaikan, agar kegiatan perpisahan tidak membebani orang tua peserta didik, pihak sekolah bisa menggelarnya dengan cara sederhana di sekolah masing-masing.
"Tidak boleh buat acara di hotel, hanya diizinkan buat acara sederhana di sekolah," tegas Jamal.
Untuk itu bagi sekolah negeri maupun swasta yang telah memungut uang perpisahan ke peserta didik diminta agar dikembalikan.
"Bagi yang sudah terlanjur (memungut), kembalikan. Beberapa sekolah sudah mengembalikan," ungkapnya.
Larangan memungut uang perpisahan ke peserta didik sebelumnya disampaikan secara langsung oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho. Ia tak menginginkan kegiatan perpisahan membebani orang tua peserta didik.
Bagi sekolah yang tetap menggelar kegiatan perpisahan dengan membebani peserta didik, Agung menyatakan bakal mencopot jabatan kepala sekolah bersangkutan.***