Satpol PP Pekanbaru Sebut Izin Tempat Usaha yang Tahan Ijazah Eks Karyawan Kedaluwarsa

Rabu, 07 Mei 2025 - 20:43:39 WIB

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian

Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, mendapati izin usaha yang dikantongi UD Candra Makmur sudah kedaluwarsa.

Pemeriksaan perizinan dilakukan pasca tempat usaha bersangkutan diberi sanksi penutupan sementara atas penahanan ijazah sejumlah eks karyawan.

"Dari pemeriksaan, izinnya lengkap, cuma kedaluwarsa," ungkap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu (7/5/2025).

Untuk itu, kata dia, pengelola sudah diminta segera memperbarui perizinan.

"Kita sudah minta perbarui izin," ucap Zulfahmi.

Ia menyampaikan, saat ini UD Chandra Makmur sudah diizinkan kembali beroperasi pasca disanksi penutupan sementara. Segel yang sebelumnya dipasang di tempat usaha, sudah dibuka setelah pengelola mengembalikan ijazah eks karyawan.

"Sudah, segel sudah dibuka. Mereka sudah kembali beroperasi," terang Zulfahmi.

Seperti diketahui, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara terhadap operasional UD Chandra Makmur, salah satu tempat usaha di komplek Pergudangan Avian di Jalan Siak II.

Sanksi diberikan lantaran pengelola tempat usaha bersangkutan kedapatan menahan ijazah karyawan yang sudah tidak bekerja.

Agung, turun langsung ke tempat usaha tersebut pada Jumat (25/4/2025) lalu setelah banyak mendapat laporan dari eks pekerja/karyawan.

"Kita sudah langsung menutup tempat operasi tersebut, karena kita menemukan bahwa masih banyak ditahan ijazah dari pegawai mereka," tegasnya, Senin (28/4/2025).

Selain itu, pengelola juga dipanggil untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan perizinan yang dikantongi. Jika izin tidak lengkap, perusahaan bersangkutan terancam ditutup permanen.

Setelah diberikan sanksi, pengelola UD Chandra Makmur mengembalikan dua ijazah eks karyawan yang sebelumnya ditahan pihak perusahaan. Pengembalian ijazah itu berlangsung di kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Rabu (30/4/2025) siang.***