Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra
Betuah Pekanbaru - Pemilik rumah toko (ruko) di Kota Pekanbaru yang tidak menyediakan tong sampah sendiri, bakal disanksi.
Sanksi yang akan diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Jadi, kalau sampah masih dibuang di depan ruko tanpa tong sampah, itu akan ada sanksi ke depannya," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Jumat (13/6/2025).
Untuk itu, ia mengingatkan pemilik ruko maupun tempat usaha lainnya di wilayah setempat agar menyediakan tong sampah sendiri.
Keberadaan tong sampah ini diperlukan supaya sampah yang diproduksi setiap hari tidak berserakan di depan ruko hingga ke badan jalan.
"Karena itu dihimbau dan diingatkan untuk membuat tong sampah di depan rukonya," ucap Reza.
Menurutnya, perlu kesadaran semua pihak untuk sama-sama menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat.
"Kita butuh kesadaran semua pihak untuk sama-sama menjaga kebersihan. Kalau ini bisa kita jaga bersama-sama, pasti Kota Pekanbaru akan bisa bebas dari persoalan sampah," tutup Reza.***