Dukung Putusan MK, Walikota Agung Nugroho Siap Gratiskan Sekolah Swasta

Senin, 16 Juni 2025 - 23:42:05 WIB

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, saat meninjau pelaksanaan program Pekanbaru Cinta Alquran di SMPN 4, belum lama ini.

Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, menyambut positif dan siap mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis di sekolah negeri dan swasta.

Ia menyampaikan jika putusan MK itu sejalan dengan program yang telah disusun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Yang mana, terang Agung, Pemko Pekanbaru akan menanggung biaya pendidikan anak dari keluarga kurang mampu yang sekolah di swasta lantaran tak lulus dalam penerimaan murid baru di sekolah negeri.

Nantinya, biaya pendidikan tersebut dialokasikan melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

"Saya sangat setuju dengan keputusan MK. Sejak saya dilantik (sebagai walikota), saya telah instruksikan kepada Dinas Pendidikan untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga tidak mampu tidak boleh putus sekolah," ungkapnya, Senin (16/6/2025).

Namun untuk menggratiskan biaya pendidikan secara menyeluruh bagi anak yang sekolah di swasta sesuai putusan MK, Pemko Pekanbaru masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat.

Jika nanti biaya pendidikan di sekolah swasta untuk tingkat SD hingga SMP dibebankan pusat ke APBD, Agung Nugroho menyatakan siap melaksanakannya.

"Apakah ini menjadi beban atau tidak, yang jelas ini adalah tanggung jawab kami," tegasnya.

"Kalau Pemerintah Pusat menetapkan bahwa pembiayaan berasal dari anggaran daerah, kami siap. Ini adalah bagian dari komitmen untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung program nasional yang harus kami jalankan," tutup Agung menambahkan.***