Bulan Ini Pemko Pekanbaru Gratiskan LPS dari Retribusi Sampah

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:43:47 WIB

Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, di Juni ini membebaskan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) dari retribusi sampah.

"Sekarang ini pemerintah kota sudah memberikan keringanan. Keringanannya itu selama bulan Juni ini, LPS itu digratiskan untuk pembayaran retribusinya," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Rabu (25/6/2025).

Meski tidak dikenakan retribusi, namun LPS tetap diizinkan memungut iuran kebersihan kepada warga di lingkungan kerja masing-masing.

"Silahkan mereka memungut iurannya (kepada warga)," ucapnya.

Retribusi sampah, terang Reza, baru diberlakukan kepada LPS mulai Juli mendatang.

Sesuai kebijakan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, lanjut dia, LPS masih diberi keringanan dengan memberikan diskon 70 samapi 75 persen dari total retribusi kepada LPS. Diskon ini berlaku hingga September 2025.

"Jadi mereka (LPS) hanya membayar selisihnya itu. Berarti kalau 75 persen, 25 persen lah mereka membayarkan retribusinya ke Pemerintah Kota Pekanbaru," tutup Reza.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru mulai memberdayakan LPS yang dibentuk di 83 kelurahan untuk mengangkut sampah di jalan lingkungan dan pemukiman warga.

LPS ini diberdayakan pasca pemutusan kontrak kerjasama jasa angkutan sampah dengan PT Ella Pratama Perkasa (EPP).***