Satgas DLHK dan Satpol PP Pekanbaru Tangkap Angkutan Sampah Mandiri

Rabu, 09 Juli 2025 - 19:49:23 WIB

Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra bersama Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian, usai memberikan pembinaan kepada angkutan sampah mandiri yang ditangkap di Lembah Sari.

Betuah Pekanbaru - Satuan tugas (satgas) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satpol PP Kota Pekanbaru, menangkap angkutan sampah mandiri yang masih beroperasi secara ilegal di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Rabu (9/7/2025).

Ada dua orang angkutan mandiri yang ditangkap. Mereka diamankan bersama mobil pengangkut sampah ke kantor Satpol PP di komplek Mal Pelayanan Publik (MPP).

Setelah diamankan, angkutan sampah mandiri bersangkutan diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan beroperasi lagi. Tidak hanya itu, Satpol PP Pekanbaru juga memberlakukan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp500 juta.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menyampaikan, penangkapan terhadap angkutan mandiri tersebut berawal dari laporan masyarakat.

"Mereka masih beroperasi setelah pembentukan LPS (Lembaga Pengelola Sampah)," ujarnya.

Sesuai aturan, kata Reza, angkutan mandiri tidak diperbolehkan lagi beroperasi setelah terbentuknya LPS di 83 kelurahan. Untuk itu, bagi angkutan mandiri yang tetap ingin beroperasi, mereka harus bergabung dengan LPS.

"Ini untuk ketertiban dalam pengangkutan dan pembuangan sampah," ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian menyebutkan, sanksi denda yang diberlakukan bertujuan memberikan efek jera bagi angkutan sampah mandiri yang masih beroperasi.

"Penindakan ini sesuai Perda (tentang Pengelolaan Sampah). Yang bersangkutan (angkutan mandiri) kita suruh buat surat pernyataan dan membayar denda Rp500 ribu," ungkapnya.

Di samping itu, angkutan sampah mandiri yang ditangkap juga diarahkan bergabung dengan LPS tempatan. "Mereka tidak boleh lagi mengangkut sampah sebelum bergabung dengan LPS," tegas Zulfahmi.***