Dugaan Pungli Penerimaan THL, Dua Pejabat RSD Madani Pekanbaru Dinonaktifkan

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:58:17 WIB

RSD Madani Pekanbaru

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menonaktifkan atau membebastugaskan dua pejabat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani untuk keperluan pemeriksaan dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL).

Kedua pejabat tersebut di antaranya Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Informasi dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum.

"Dua orang dibebastugaskan sementara. Kabid SDI (Sumber Daya Informasi) dan Kasubag Umum," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pekanbaru Irwan Suryadi, Jumat (25/7/2025) malam.

Ia menyampaikan, terdapat sebanyak 13 orang yang diperiksa Inspektorat dalam kasus dugaan pungli tersebut. Mereka terdiri dari dua pejabat serta 11 staf biasa dan THL.

"Sekarang pemeriksaan tengah berlangsung di Inspektorat," ucapnya.

Dugaan pungli itu terungkap saat ratusan THL RSD Madani yang diberhentikan per 1 Juli 2025, mengadu ke Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.

Dalam aduannya, para THL mengaku membayar sebesar Rp15 hingga Rp50 juta untuk bisa bekerja di rumah sakit milik Pemko Pekanbaru tersebut.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Walikota Agung lantas memerintahkan ke Inspektorat setempat untuk mengusut tuntas dugaan pungli penerimaan THL di RSD Madani.***