Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar dan Pimpinan DPRD, memperlihatkan draf MoU RP-KUA-PPAS APBD 2025 yang disepakati.
Betuah Pekanbaru - Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RP-KUA-PPAS) APBD 2025 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, disepakati senilai Rp3,210 triliun.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU antara Pemko Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru.
MoU ditandatangani oleh Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar dan Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri, Wakil Ketua II M Dikky Suryadi Khusaini dan Wakil Ketua III Andry Saputra, pada rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Kamis (18/9/2025) malam.
RP-KUA-PPAS APBD 2025 yang disepakati itu terdiri dari pendapatan daerah Rp3,182 triliun, belanja Rp3,190 triliun, penerimaan pembiayaan Rp28,08 miliar, serta pengeluaran pembiayaan Rp20 miliar.
Besaran RP-KUA-PPAS APBD 2025 tersebut berkurang sebesar Rp1,325 miliar dibanding APBD murni 2025 senilai Rp3,211 triliun.
"R-APBD 2025 akhirnya bisa disepakati dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi.
Sementara itu, Wakil Walikota Markarius Anwar mengapresiasi kerja sama DPRD dan pemko. Menurutnya, nota kesepakatan ini lahir dari pembahasan yang dinamis dan kritis.
"Kerja sama seperti ini harus terus kita pertahankan agar keberhasilan pembangunan bisa lebih mudah kita raih," harapnya.
Markarius menegaskan Pemko akan fokus pada pertumbuhan ekonomi inklusif, peningkatan layanan publik, dan pemerataan kesejahteraan, terutama untuk masyarakat rentan.
Markarius juga menekankan bahwa alokasi anggaran tiap OPD bakal berbasis target kinerja, bukan sekadar pemerataan.
"Anggaran harus dikelola akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK bisa kembali kita raih," tutupnya.***