Warga buang sampah sembarangan diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, menangkap dua warga yang kedapatan membuang sampah dari badan atau tempat usaha di sembarang tempat.
Kedua warga bersangkutan ditangkap saat membuang sampah di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (23/9/2025) malam.
"Sampah yang mereka buang itu sampah dari badan usaha," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kamis (25/9/2025).
Untuk memberikan efek jera, pembuang sampah sembarangan yang berhasil ditangkap itu diberikan sanksi teguran dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Apabila nanti masih kedapatan membuang sampah sembarangan, baru kita berlakukan sanksi denda sesuai peraturan daerah," tegasnya.
Sejauh ini, lanjut Reza, tim dari DLHK Pekanbaru aktif melakukan pengawasan di lapangan untuk mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan. Tim juga memantau aktivitas angkutan sampah yang tidak tergabung dalam LPS.
"Karena kami khawatir angkutan yang tidak bergabung dengan LPS, mereka sembarangan membuang sampah, tidak di tempat yang telah ditentukan. Makanya setiap hari kami melakukan patroli," tutupnya.***