
Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal
Betuah Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, terus mengawasi penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 senilai Rp3,99 juta.
Hingga akhir Januari 2026 ini, belum ada karyawan swasta yang melapor tak digaji sesuai UMK yang ditetapkan.
"Sampai hari ini belum ada pengaduan dari pekerja," ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (28/1/2026).
Selain belum ada aduan dari karyawan, Disnaker Kota Pekanbaru juga belum ada menerima permohonan penangguhan penerapan UMK dari perusahaan swasta.
"Keberatan dari perusahaan juga belum ada," ucap Jamal.
Untuk memastikan tidak ada persoalan dengan penerapan UMK 2026, Disnaker Kota Pekanbaru sejak awal Januari lalu telah membuka posko pengaduan di kantor Disnaker setempat di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.
"Pengaduan juga bisa disampaikan secara online (melalui laman e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id," terang Jamal.
Kemudian, Disnaker Kota Pekanbaru juga turun langsung ke perusahaan-perusahaan. Pengawasan ke lapangan ini dijadwalkan setiap Kamis.
"Jadi, setiap hari Kamis itu kita agendakan tim kita turun ke perusahaan-perusahaan," tutup Jamal.***