
Pj Sekdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengkaji pemberian sanksi untuk Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim II.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, kajian sanksi untuk THM Paragon telah dibahas dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat gedung utama komplek perkantoran terpadu walikota di Tenayan Raya, Selasa (3/2/2026).
"Rapat yang kami gelar tadi membahas perkembangan terkini aktivitas operasional THM Paragon. Dari hasil pembahasan tersebut, kami telah menarik sejumlah kesimpulan yang selanjutnya akan diajukan dalam bentuk telaah staf kepada walikota," ungkap Ingot, usai memimpin rapat.
Disampaikannya, kajian sanksi itu merupakan tindak lanjut dari viralnya kontes kecantikan waria di THM Paragon baru-baru ini.
"Kontes kecantikan waria ini telah menimbulkan reaksi penolakan dari masyarakat," tegas Ingot.
Terkait sanksi yang akan diberikan, Pemko Pekanbaru masih menunggu arahan lebih lanjut dari Walikota Agung Nugroho.
"Mengenai bentuk penertiban atau penindakan, nanti akan kami sampaikan setelah ada keputusan (walikota)," tutup Ingot.
Seperti diketahui, video kontes kecantikan waria di THM Paragon, viral di media sosial. Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar, turun langsung memimpin razia ke THM Paragon, Sabtu (31/1/2026) dini hari lalu.
Markarius menyatakan jika Pemko Pekanbaru akan melakukan penegakan peraturan daerah (perda) jika THM Paragon terbuka memfasilitasi kegiatan kontes kecantikan waria tersebut.
"Tindakan pemko, kita tentu akan melakukan penegakan perda. Izin-izinnya bisa kita tinjau. Kalau memang terbukti, penyelenggara tentu harus diberikan tindakan-tindakan. Nanti kita akan lihat lebih jauh," ujarnya.***