
Petugas dari jasa telekomunikasi tengah merapikan kabel fiber optik yang semrawut.
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan batas waktu atau deadline kepada penyedia jasa telekomunikasi untuk melaporkan peta jaringan kabel fiber optik (FO).
Peta jaringan kabel FO tersebut wajib dilaporkan ke Dinas Kominfotiksan Kota Pekanbaru paling lambat tanggal 6 Februari 2026.
Laporan peta jaringan itu sebagai langkah awal dalam penataan kabel fiber FO yang semrawut.
Untuk penataan ini, ada wacana dilakukan pemindahan kabel FO ke bawah tanah. Namun diperlukan kajian teknis terlebih dahulu untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfotiksan Kota Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra mengatakan, pemindahan kabel FO ke bawah tanah akan difokuskan terlebih dahulu di Jalan Ronggowarsito, Jalan Delima, dan Jalan Lobak.
“Untuk lokasi tersebut, mereka (penyedia jaringan telekomunikasi) pada prinsipnya sudah menyetujui. Namun secara teknis membutuhkan waktu," ungkapnya, Rabu (4/2/2026).
"Kami memberikan batas waktu satu bulan, dengan pelaksanaan secara bertahap karena banyaknya operator yang terlibat," ulas Bang Yayan, sapaan Ardiansyah Eka Putra.
Pemko Pekanbaru meminta agar seluruh operator bergerak secara terkoordinasi melalui asosiasi, bukan berjalan sendiri-sendiri. Hal ini guna menghindari tumpang tindih pekerjaan di lapangan.
"Terkait perizinan, seluruh jaringan yang terpasang masih dalam pemantauan dan belum ditemukan pelanggaran. Perizinan jaringan telekomunikasi berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)," ucapnya.
Sementara, Diskominfotiksan berfokus pada izin pemanfaatan ruang milik jalan serta pelaksanaan kegiatan di lapangan supaya proses penataan berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu fasilitas umum.***