Kasus Dugaan Pemerasan Terdakwa Jekson, Ahli Pidana Nyatakan Unsur Pidana Terpenuhi

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:13:46 WIB

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Jekson Sihombing di PN Pekanbaru.

Betuah Pekanbaru - Sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Jekson Sihombing yang merupakan ketua salah satu ormas, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pada Kamis (19/2/2026), sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Septa Candra SH MH, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan tersebut, Dr Septa Candra menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), unsur-unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman dinilai telah terpenuhi.

Ia berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan dalam kronologis, terdakwa Jekson Sihombing terbukti telah melakukan perbuatan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP, karena terbukti adanya perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan secara verbal yaitu berupa kata-kata yang bermuatan dan bermakna ancaman secara psikis yang membuat korban terpaksa menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp150 juta yang telah dijadikan barang bukti.

Dr Septa Candra, menjelaskan bahwa terdakwa tidak mempunyai dasar hukum sama sekali untuk meminta atau menerima sejumlah uang tersebut baik dalam bentuk hubungan keperdataan maupun hubungan lainnya.

"Keterangan dari para saksi-saksi yang sudah diperiksa serta alat-alat bukti pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa sudah cukup jelas dan lengkap, sehingga unsur pidananya sudah terpenuhi," terang Dr Septa Candra.

Ia juga menambahkan bahwa proses penangkapan sampai naik persidangan sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.

Terdakwa juga sudah menempuh proses Praperadilan dan hakim Praperadilan sudah memutuskan bahwa semua proses dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, keterangan dari ahli bahasa yang dibacakan di hadapan majelis hakim, menyimpulkan bahwa kata-kata yang disampaikan terdakwa dalam percakapan langsung maupun melalui pesan singkat dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman dan pemerasan.

Namun dari pihak penasehat hukum terdakwa Jekson Sihombing menghadirkan dua orang saksi yang berprofesi sebagai wartawan dan salah satu di antaranya merupakan kerabat dekat dari terdakwa kasus pemerasan dan pengancaman.

Setelah seluruh agenda pemeriksaan saksi dan ahli selesai, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa pada Selasa, 24 Februari 2026.***