
Plt Kepala Dishub Pekanbaru Masykur Tarmizi
Betuah Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, mengingatkan kepada para juru parkir (jukir) agar mematuhi tarif parkir yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, tarif parkir untuk roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 satu kali parkir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi menyebutkan, peringatan tersebut guna menindaklanjuti masih adanya jukir yang dilaporkan memungut retribusi parkir di atas ketetapan.
"Maka kami mengingatkan untuk yang terakhir kalinya, bahwa tidak ada lagi yang memungut uang parkir melebihi ketentuan," ucapnya, Kamis (9/4/2026).
Bagi jukir yang kedapatan masih memungut di atas tarif, kata Masykur, pihaknya akan langsung memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
"Jika kedapatan akan diberhentikan, lalu diserahkan ke Satpol PP untuk mendapat sanksi sesuai peraturan yang ada," tegasnya.
Masykur juga mendorong agar petugas dari UPT Perparkiran untuk melakukan pengawasan secara optimal. Petugas mesti mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.***