
Personel Satpol PP Pekanbaru saat memberikan surat peringatan ketiga ke pemilik bangunan liar di kawasan Jembatan Leighton I.
Betuah Pekanbaru - Penghuni bangunan liar di kawasan Jembatan Leighton I, Rumbai, diminta segera pindah dan membongkar sendiri bangunan yang didirikan di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru Desheriyanto, menyebutkan bahwa pihaknya sudah memberikan surat peringatan ketiga atau SP3 kepada pemilik bangunan liar bersangkutan.
"Surat peringatan ketiga ini kita sampaikan pada Jumat (22/5/2026) sore kemarin," ungkapnya, Senin (25/5/2026).
Dikatakan Desheriyanto, terdapat sekitar 20 bangunan liar semi permanen seperti rumah tempat tinggal dan tempat berjualan yang didirikan di atas aset lahan milik pemerintah kota itu.
Para pemilik bangunan liar diberi waktu sekitar dua pekan untuk pindah dan menertibkan sendiri bangunannya.
"Kalau tidak, nanti kita lakukan penertiban. Penertiban menunggu waktu tim gabungan, kemungkinan siap Idul Adha ini," ucap Desheriyanto.
Dijelaskannya, penertiban terhadap bangunan liar itu dilakukan lantaran akan adanya pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut. Para pemilik bangunan liar diarahkan pindah ke Rusunawa Yos Sudarso.
"Pihak BPKAD dan kecamatan nanti bisa mengkoordinir bagaimana mereka bisa direlokasi (ke Rusunawa)," tutup Desheriyanto.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru dalam waktu dekat bakal melakukan pembangunan taman di atas lahan milik pemerintah kota di kawasan Jembatan Leighton I.
Rencananya, luas taman yang bakal dibangun mencapai 1 hektar dan bakal menjadi Ruang Terbuka Hijau Biru (RTHB). Anggaran pembangunan sendiri bersumber dari CSR perusahaan swasta.***