Razia Gabungan di Purna MTQ, Truk ODOL Ditilang dan Roda Dua Diminta Bayar Pajak

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:35:03 WIB

Petugas tengah memeriksa kelengkapan surat kendaraan roda dua, saat razia gabungan di depan Purna MTQ.

Betuah Pekanbaru - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Satlantas Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dishub Riau, Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Samsat Provinsi Riau, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, menggelar razia di Jalan Jenderal Sudirman depan Purna MTQ, Selasa (26/5/2026).

Terdapat sejumlah kendaraan yang jadi sasaran dalam razia tersebut di antaranya truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi menyebutkan, saat ini masih banyak di antara truk ODOL yang tetap melintas di jalan dalam kota.

Untuk itu, tim gabungan melakukan razia guna memberikan penindakan terhadap truk ODOL. Tim gabungan langsung memberikan sanksi tegas berupa tilang bagi truk ODOL yang terjaring razia.

"Banyak truk ODOL yang masih melintas di jalan protokol pada pagi, siang, dan sore hari. Makanya hari ini kita lakukan razia gabungan untuk melakukan penindakan," kata Masykur, usai razia.

Selain truk ODOL, petugas juga melakukan penindakan terhadap kendaraan roda tiga jenis Max Ride yang kedapatan mengangkut penumpang.

"Kalau max ride tidak mengangkut penumpang, kami persilakan melintas. Jika digunakan sebagai angkutan umum, tentu kami lakukan penilangan karena izinnya belum ada,” tegas Masykur.

Kemudian, lanjut Masykur, petugas turut melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan roda dua. Pemeriksaan hanya difokuskan pada kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dalam operasi tersebut, Samsat Provinsi Riau bersama Bapenda Kota Pekanbaru juga membuka layanan pembayaran pajak di tempat bagi masyarakat yang pajak kendaraannya telah jatuh tempo.

“Masyarakat bisa langsung membayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat di lokasi razia. Tadi, cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan bayar di tempat," ungkap Masykur.

Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap truk pengangkut tanah timbun. Petugas memeriksa kelengkapan uji berkala kendaraan atau KIR bersama Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB).

"Bagi kendaraan yang terbukti tidak memiliki KIR aktif akan dikenakan tindakan sesuai aturan yang berlaku," tutup Masykur.***