
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho
Betuah Pekanbaru - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026-2027 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kota Pekanbaru, sesuai jadwal digelar pekan depan dari tanggal 22 hingga 25 Juni.
Sementara untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) negeri dimulai tanggal 29 Juni sampai 1 Juli 2026.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, terus mengingatkan kepada seluruh pihak terutama kepala sekolah (kepsek) dan komite sekolah agar tidak melakukan praktik-praktik yang dapat mencederai pelaksanaan SPMB.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kata dia, berkomitmen mewujudkan SPMB yang bersih, transparan, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan warga.
"Salah satu hal yang perlu kita waspadai adalah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan komite sekolah sebagai perantara untuk melakukan praktik yang tidak sesuai dengan aturan dalam proses penerimaan siswa baru. Jangan sampai ada yang bermain-main melalui komite sekolah," tegas Agung, Senin (15/6/2026).
Ia menyatakan bahwa kepala sekolah sudah memahami aturan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pelanggaran dalam proses SPMB. Namun, hal yang perlu diwaspadai adalah jika ada pihak yang mencoba menitipkan kepentingan tertentu melalui komite sekolah.
"Kondisi seperti itu dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Tidak jarang nama kepala sekolah dibawa-bawa oleh pihak lain untuk meyakinkan orang tua calon siswa," ujar Agung.
Padahal, lanjut Agung, hal tersebut belum tenti diketahui atau disetujui oleh pihak sekolah. Situasi semacam itu dapat merugikan semua pihak, baik sekolah maupun warga yang berharap proses penerimaan siswa baru berjalan secara adil dan transparan.
"Kadang-kadang ada pihak yang mengatasnamakan kepala sekolah. Padahal kepala sekolah belum tentu pernah menyampaikan hal tersebut. Akibatnya, kepala sekolah yang menjadi sasaran berbagai tudingan dan tekanan," ucapnya.
Untuk itu, ia meminta seluruh pihak, termasuk komite sekolah agar menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan SPMB agar berlangsung secara objektif, transparan, dan bebas dari praktik titipan maupun pungutan yang tidak semestinya," tutup Agung.***