Diberlakukan Juli, Tarif IPAL di Pekanbaru Disesuaikan dengan Jumlah Penghuni Rumah

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08:29 WIB

Fasilitas IPAL di Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai Juli mendatang berencana menerapkan pembayaran retribusi untuk layanan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kebijakan ini diberlakukan setelah warga terlebih dahulu menikmati manfaat layanan secara gratis sejak fasilitas tersebut diresmikan pada 2024 lalu.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Air Limbah (PAL) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Alpa Platini di Stasiun Pompa IPAL Bambu Kuning, Rabu (17/6/2026), menjelaskan, sistem IPAL yang dibangun melayani kawasan permukiman melalui jaringan perpipaan yang memanfaatkan sistem gravitasi.

Jaringan tersebut mengalirkan limbah domestik (tinja) dari kawasan Sukajadi menuju fasilitas IPAL yang berada di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya. Sejak diresmikan, warga yang terhubung ke jaringan telah menikmati layanan tanpa dipungut biaya.

"Untuk layanan perpipaan rumah tangga, retribusi yang ditetapkan sebesar Rp14 ribu per bulan. Tarif tersebut berlaku untuk satu rumah tinggal dengan jumlah penghuni maksimal empat orang," kata Alpa Platini, Rabu (17/6/2026).

Terdapat klasifikasi tarif berdasarkan jumlah penghuni rumah. Untuk rumah tangga dengan jumlah penghuni lebih banyak, tarif disesuaikan dengan kategori yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu, tarif bagi sektor komersial seperti hotel dan pusat perbelanjaan ditentukan berdasarkan klasifikasi usaha, tipe bangunan, serta jumlah kamar atau kapasitas layanan yang dimiliki.

"Untuk hotel dan usaha komersial lainnya, tarifnya berbeda-beda sesuai kategori. Ketentuannya dapat dilihat dalam Perda yang telah ditetapkan," jelasnya.

Meski regulasi telah tersedia, Pemko Pekanbaru belum melakukan penarikan retribusi kepada pelanggan rumah tangga hingga kini. Keputusan tersebut diambil agar warga terlebih dahulu merasakan manfaat layanan sebelum dikenakan kewajiban membayar retribusi.

Sejak April lalu, pihaknya juga telah melakukan pendataan terhadap masyarakat yang telah tersambung ke jaringan IPAL. Penarikan retribusi direncanakan mulai berjalan pada Juli mendatang.

"Kami ingin warga terbiasa terlebih dahulu menerima manfaat layanan ini. Karena itu, penarikan retribusi baru direncanakan dimulai pada Juli nanti," ujar Alpa.

Sosialisasi mengenai kebijakan tersebut juga telah dilakukan hingga tingkat rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kelurahan, dan kecamatan. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan, mayoritas warga menyatakan menerima kebijakan tersebut.

Meski demikian, masih terdapat sebagian kecil warga yang belum menyetujui penerapan retribusi. Pemko berkomitmen melakukan pendekatan persuasif agar warga memahami pentingnya kontribusi tersebut bagi keberlanjutan layanan.

"Sebagian besar warga menerima. Memang ada beberapa yang belum setuju. Tetapi akan terus kami berikan pemahaman. Nilai retribusinya juga relatif terjangkau, sekitar Rp14 ribu per bulan atau kurang dari Rp500 per hari," ungkap Alpa.

Sebenarnya, pendapatan dari retribusi tersebut belum mampu menutupi seluruh biaya operasional pengelolaan IPAL. Namun, kebijakan itu diharapkan dapat menumbuhkan rasa memiliki warga terhadap fasilitas sanitasi yang telah dibangun pemerintah.

"Retribusi ini lebih sebagai bentuk partisipasi warga. Tujuannya agar warga ikut merasa memiliki dan menjaga keberlangsungan program sanitasi ini," ucap Alpa.

Saat ini, jumlah pelanggan yang telah terhubung dengan sistem IPAL terus bertambah. Untuk sektor komersial, tercatat sekitar 14 hotel dan pusat perbelanjaan telah tersambung ke jaringan layanan tersebut.

Sementara itu, jumlah sambungan rumah tangga mencapai sekitar 500 rumah. Sebagian besar pelanggan berada di Kecamatan Sukajadi. Meskipun, jaringan layanan juga telah menjangkau sejumlah kawasan lain seperti Kecamatan Senapelan, Kecamatan Pekanbaru Kota, dan Kecamatan Limapuluh.

"Mayoritas sambungan rumah memang berada di Sukajadi. Namun, layanan juga sudah menjangkau beberapa wilayah lainnya di pusat Kota Pekanbaru," tutup Alpa.***