
perwakilan Yayasan dan Mitra MBG dari kabupaten/kota se-Provinsi Riau yang berkumpul untuk menyatakan sikap pada Sabtu (20/6/2026) di Pekanbaru.
Betuah Pekanbaru- Surat Edaran (SE) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) no. 12 tahun 2026 yang dikeluarkan tanggal 17 Juni 2026 menuai polemik dan penolakan dari Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) se-Indonesia. Termasuk sekitar 66 perwakilan Yayasan dan Mitra MBG dari kabupaten/kota se-Provinsi Riau yang berkumpul untuk menyatakan sikap pada Sabtu (20/6/2026) di Pekanbaru.
Menurut Suharmi Hasan, SH., selaku inisiator dan Ketua Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) Riau, pertemuan kali ini selain didasari penolakan atas terbitnya surat edaran No.12 dari BGN, juga sebagai ajang silaturahmi dan pembentukan forum untuk koordinasi.
“Surat Edaran Kepala BGN Nomor12 yang beberapa hari lalu diterbitkan, sangat merugikan dan berdampak besar bagi kami selaku Mitra MBG. Keputusan itu hanya sepihak dari BGN tanpa melibatkan Mitra MBG, padahal Perjanjian Kerja Sama (PKS) sudah ada dari awal, yang mengacu aturan main untuk kedua belah pihak, tetapi ini dengan semena-mena BGN mengambil keputusan mengeluarkan surat edaran tanpa berkoordinasi dengan Mitra MBG,” terang Suharmi.
Suharmi juga menerangkan beberapa faktor yang merugikan Mitra MBG setelah di keluarkan SE no.12 BGN tersebut. “Dalam SE 12 itu jelas BGN menghentikan segala kegiatan untuk MBG selama liburan, dampaknya sangat besar bagi relawan SPPG juga.
Selain itu periode aktifitas berkurang dari 6 hari menjadi 5 hari dan berbagai macam hal lainnya yang merugikan Mitra MBG. Apalagi dengan Moratorium dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru yang sudah disetujui, yang pasti Mitra sangat rugi karena sudah mengeluarkan investasi 1-2 Milyar untuk mendirikan 1 SPPG, yang kebanyakan kawan-kawan ini mendapatkan modal dari menjual kebun, tanah malah ada yang sampai berhutang ke bank guna mewujudkan SPPG, tetapi dihentikan sepihak, padahal sudah ada PKS-nya,” tegas Suharmi.
Selain membahas polemik SE 12, pertemuan sore ini juga menghasilkan forum komunikasi Yayasan dan Mitra MBG se-Riau yang telah terbentuk, dengan terpilihnya 9 orang presidium perwakilan dari kabupaten/kota yang hadir. Salah satu presidium perwakilan Bengkalis, Rizal mengatakan akan ada tindak lanjut dalam menyingkapi polemic SE 12 ini.
“Alhamdulillah terbentuk forum ini sebagai wadah berdiskusi mengenai MBG untuk mitra yang ada di Riau. Kita sepakat untuk mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendukung penegakan hukum secara transparan, serta mendukung Presiden Prabowo untuk mengevaluasi program MBG secara menyeluruh. Jangan seperti sekarang ini, ada perubahan fundamental secara sepihak dari BGN yang merugikan Mitra,” ujar Rizal.
“Selain itu kita juga akan berjuang ke DPR untuk membuka ruang diskusi dengan BGN agar aturan kedepannya linier dan memperjuangkan moratorium SPPG agar dibatalkan, karena dibeberapa daerah sudah jadi 100%, apalagi di daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang untuk pembuatannya menelan biaya yang lebih banyak daripada daerah lain,” imbuh Rizal
Sementara itu salah pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) Riau, Deni Satriadi yang juga anggota presidium menambahkan bahwa program MBG menghidupkan UMKM.
“Dengan program MBG yang sudah berjalan ini sangat membantu UMKM dalam perputaran usaha, salah satunya produk pertanian yang mensuplai dapur SPPG, disamping itu UMKM produk perikanan, peternakan juga terbantu memasarkan hasilnya, sehingga didaerah-daerah kabupaten perputaran ekonomi berjalan baik. Oleh karena itu kita tegas menolak Surat Edaran no.12 dari BGN dan Moratorium SPPG” tutup Deni Satriadi.
Penulis: MH Haikal