SPMB SMP di Pekanbaru Dimulai Besok, Berikut Link Hingga Syarat Pendaftaran

Ahad, 21 Juni 2026 - 20:08:03 WIB

Plt Kepala Disdik Pekanbaru Alek Kurniawan

Betuah Pekanbaru - Pendaftaran Sistem Penerima Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kota Pekanbaru, sesuai jadwal dimulai besok, Senin 22 Juni hingga Kamis 25 Juni 2026.

Pendaftaran SPMB SMP negeri dapat dilakukan melalui laman smp.SPMBpekanbaru.id.

Sementara untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) negeri, pendaftaran SPMB dibuka dari tanggal 29 Juni sampai 1 Juli 2026 melalui laman sd.SPMBpekanbaru.id.

"Pastikan pendaftaran dilakukan secara resmi melalui sistem penerimaan murid baru yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Dr Alek Kurniawan, Minggu (21/6/2026).

Ia menyampaikan bahwa seluruh proses pendaftaran akan dilangsungkan secara online, objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

"Tidak perlu titip nama, melalui perantara, dan tidak ada jalur belakang," tegas Alek.

Jalur dan Syarat

Dijelaskan Alek, terdapat 4 jalur pendaftaran di SPMB tahun ajaran 2026/2027.

Pertama, Jalur Domisili. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan Pemko Pekanbaru.

"Syarat utamanya memiliki kartu keluarga (KK) Kota Pekanbaru yang sudah terbit minimal satu tahun," ungkapnya.

Kedua, Jalur Afirmasi. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Untuk warga tidak mampu dibuktikan dengan kepesertaan dalam program pemerintah seperti KIP, PIP dan PKH yang tertera di Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kota Pekanbaru.

"Sedangkan calon murid penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter," terang Alek.

Ketiga, Jalur Prestasi. Jalur ini terbagi dua yakni prestasi akademik dan non akademik. Prestasi akademik meliputi juara umum 1, 2 dan 3 yang dibuktikan surat keterangan dari sekolah dengan nilai rata-rata 5 semester, serta nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan kategori baik, istimewa, dan prestasi di bidang sains, riset, teknologi dan inovasi.

"Lalu untuk jalur prestasi non akademik meliputi Pramuka Garuda, hafiz Quran minimal dua juz, MTQ, FLS3N dan cabang olahraga lainnya. Sertifikat harus diterbitkan oleh lembaga resmi dan berlaku minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun tingkat kota, provinsi, nasional maupun internasional," papar Alek.

Terakhir atau keempat yakni Jalur Mutasi yang diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orangtua.

"Persyaratan surat keputusan penugasan orangtua yang diterbitkan paling lama satu tahun, termasuk juga bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat mengajar," tutup Alek.***