
Plh Sekdako Pekanbaru Masykur Tarmizi
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mendapati masih ada sekitar 1.000 karyawan di sejumlah perusahaan dan badan usaha yang belum terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Padahal, perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Masih banyaknya karyawan yang belum terdaftar di JKN, menjadi perhatian serius Pemko Pekanbaru.
"Karena perusahaan memiliki kewajiban menanggung kepesertaan JKN bagi para pekerjanya," tegas Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi, Jumat (10/7/2026).
Untuk itu, Pemko Pekanbaru berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan guna menelusuri status kepesertaan para pekerja beserta anggota keluarganya.
"Langkah ini harus kami lakukan untuk memastikan mereka tidak terdaftar pada segmen kepesertaan yang tidak semestinya," ujar Masykur.
"Jika mereka terdaftar pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), maka kepesertaannya harus segera dinonaktifkan," ulasnya.
Kemudian bagi karyawan yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai pemerintah pusat, maka datanya juga harus dinonaktifkan. Agar, kuotanya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
"Tanggung jawab pembiayaan JKN bagi pekerja sepenuhnya berada di pihak perusahaan. Oleh sebab itu, kami akan melakukan penyisiran data secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan," terang Masykur.
Saat ini, Dinas Kesehatan Pekanbaru tengah melakukan validasi data. Setelah proses validasi tuntas, Disnaker akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya untuk meminta agar seluruh karyawan segera didaftarkan sebagai peserta JKN.
"Intinya, setiap karyawan harus menjadi tanggung jawab perusahaan. Setelah datanya bersih, kami minta Disnaker langsung mendatangi perusahaan agar seluruh pekerja segera didaftarkan sebagai peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Masykur.***