Ratusan Perusahaan di Pekanbaru Belum Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:44:15 WIB

Plh Sekdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, pada Sosialisasi Perizinan Berusaha dan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Betuah Pekanbaru - Sekitar 200 dari ribuan perusahaan swasta yang beroperasi di Kota Pekanbaru, hingga kini belum kunjung mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, masih terdapat sekitar 200 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut," ungkap Plh Sekdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, usai membuka Sosialisasi Perizinan Berusaha dan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (15/7/2026).

Bertempat di aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman, sosialisasi yang ditaja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan ini mengundang sebanyak 139 perusahaan.

"Dalam sosialisasi kali ini, sebanyak 139 perusahaan diundang untuk mendapatkan pembinaan dan pemahaman mengenai pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ucap Masykur.

Untuk itu dengan adanya sosialisasi tersebut, Pemko Pekanbaru berharap bisa meningkatkan pemahaman sekaligus kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja.

Sebenarnya, terang Masykur, sebagian besar pelaku usaha telah memahami kewajibannya. Namun, tantangan yang masih dihadapi adalah membangun kesadaran agar seluruh perusahaan benar-benar mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi harapannya setelah kegiatan ini tidak hanya muncul pemahaman, tetapi juga kesadaran para pelaku usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Dijelaskan Masykur, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Dengan menjadi peserta, pekerja akan memperoleh jaminan biaya perawatan hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja. Apabila peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan, termasuk manfaat beasiswa pendidikan bagi anak hingga jenjang perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pada dasarnya, kami melindungi masyarakat Pekanbaru dari risiko yang tidak pernah kita ketahui kapan akan terjadi. Ini merupakan bentuk ikhtiar agar pekerja dan keluarganya tetap mendapatkan perlindungan," tutup Masykur.

Sementara itu, Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Harry Muzin, pada sosialisasi itu mengingatkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif. Tapi merupakan bentuk perlindungan nyata bagi pekerja dan keluarganya.

"Tidak ada seorang pun yang mengharapkan terjadinya kecelakaan kerja maupun musibah. Namun, apabila risiko tersebut terjadi, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh manfaat sesuai program yang diikuti," terang dia.

Terdapat berbagai program di BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti oleh karyawan penerima upah seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), maupun Jaminan Hari Tua (JHT).

Di program JKM, kata Harry Muzin, ahli waris peserta berhak menerima santunan Kematian sebesar Rp42 juta. Sementara JHT dapat dimanfaatkan sebagai tabungan yang bisa dicairkan sesuai ketentuan.

"Jaminan hari tua dapat menjadi bekal ketika seseorang berpindah pekerjaan atau ingin memulai usaha baru. Dana yang terkumpul terus berkembang karena mendapatkan hasil pengembangan, sehingga nilainya bertambah," paparnya.

Ia juga mengimbau para pekerja agar memastikan perusahaan tempat mereka bekerja telah mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat yang diberikan jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan.

"Perlindungan ini penting karena belum tentu perusahaan mampu menanggung seluruh biaya jika terjadi kecelakaan kerja atau memberikan santunan yang memadai apabila pekerja meninggal dunia," tegasnya

"BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya," sambung Harry Muzin.***