
Kepala Diskop UKM Pekanbaru Idrus
Betuah Pekanbaru - Sebanyak 316 koperasi tidak aktif, saat ini tengah diproses Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru untuk dibubarkan.
Ratusan koperasi tersebut dibubarkan karena sudah tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan dan melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru Idrus menyebutkan, secara keseluruhan tercatat sebanyak 1.287 koperasi di wilayah setempat.
Dari 1.287 koperasi itu, 548 di antaranya merupakan koperasi umum aktif, 83 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) aktif, serta 656 lainnya koperasi tidak aktif.
"Dalam proses pembubaran sebanyak 316 (dari 656 koperasi tidak aktif)," ungkapnya, Selasa (21/7/2026).
Disampaikan Idrus, pelaksanaan RAT koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pada Pasal 26 Ayat 1 dijelaskan, rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
Pelaksanaan RAT koperasi juga diatur melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan.
Dalam Pasal 20 Ayat 3 Huruf d disebutkan, bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.
Untuk itu, RAT koperasi wajib dilaksanakan. Hal ini bertujuan untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus beserta pengawas dalam melaksanakan tugas.
Kemudian bagi koperasi yang telah melaksanakan RAT, diminta segera melaporkan ke Diskop UKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan rapat dengan melampirkan berita acara rapat anggaran tahunan, daftar hadir peserta rapat, buku laporan pertanggungjawaban dan isian Online Data System (ODS).
"Bagi pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT, supaya cepat melaksanakan RAT. Dalam ketentuannya, berturut-turut tidak melaksanakan RAT, otomatis keberadaan koperasi itu sudah gugur," tutup Idrus.***