
Satpol PP Pekanbaru buka layanan aduan Lentera Perda di MPP.
Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, kini membuka Layanan Terpadu Aduan Perda dan Perkada (Lentera Perda) di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Di Lentera Perda ini, warga bisa melaporkan dugaan pelanggaran terhadap peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada).
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto menyebutkan, layanan aduan Lentera Perda merupakan inovasi pihaknya guna memberikan kemudahan bagi warga untuk menyampaikan laporan ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran perda dan perkada.
"Layanan aduan Lentera Perda ini salah satu upaya kita untuk mewujudkan Pekanbaru yang tertib, aman dan taat aturan," ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Disampaikan Desheriyanto, terdapat sejumlah persyaratan bagi warga yang ingin melapor ke Lentera Perda di MPP. Di antaranya memiliki KTP Kota Pekanbaru, serta membawa foto bukti pelanggaran.
Di loket pengaduan, nantinya pelapor akan diminta mengisi formulir yang telah disiapkan. Selanjutnya, petugas akan melakukan registrasi dan memberikan bukti lapor.
"Setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti. Hasil tindak lanjut ini nanti akan disampaikan kepada pelapor," ucap Desheriyanto.
Selain di loket Lentera Perda, dugaan pelanggaran perda dan perkada juga bisa disampaikan melalui call center Tim Reaksi Cepat (TRC) di nomor telepon 112.***