
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho
Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, menginstruksikan kepada seluruh camat di lingkungan pemerintah kota setempat untuk mengaktifkan dan mengoptimalkan Posko Siaga Karhutla.
Instruksi tersebut dimuat melalui Instruksi Walikota Pekanbaru Nomor P.500.8.5.4/Setda-Tapem/6/
2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kota Pekanbaru.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan
Lahan dengan Cara Membakar dan
Pengendalian Kebakaran Hutan dan
Lahan, serta memperhatikan Status
Tanggap Darurat Bencana Kebakaran
Hutan dan Lahan berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 1029 Tahun 2026, dan untuk meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, penanganan, serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Kota Pekanbaru secara terkoordinasi, efektif, dan terpadu.
"Untuk itu, diinstruksikan kepada seluruh camat agar mengaktifkan dan mengoptimalkan Posko Siaga Karhutla di tingkat kecamatan sebagai pusat pemantauan, koordinasi, penanganan awal, dan pelaporan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan," ucap Agung, Senin (7/9/2026).
Kemudian, para camat juga diinstruksikan untuk melakukan penanganan awal dan pemadaman terhadap kebakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan kejadian kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Memastikan lurah melakukan
pemantauan dan pengecekan terhadap setiap informasi titik panas, titik api, asap, aktivitas pembakaran, atau kejadian kebakaran di wilayah masing-masing.
Lalu mengkoordinasikan pelaksanaan patroli, pencegahan, dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta berkoordinasi dengan Koramil dan Polsek setempat.
Mengidentifikasi dan memutakhirkan wilayah rawan kebakaran pada masing-masing kelurahan
serta menyampaikan hasilnya kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Mengkoordinasikan sosialisasi dan
memastikan masyarakat mematuhi larangan membakar hutan dan/atau lahan dalam keadaan darurat.
Selanjutnya, para camat juga diinstruksikan supaya menyampaikan kebutuhan personel, peralatan, dan dukungan penanganan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
"Terakhir, camat diinstruksikan agar menghimpun laporan seluruh kelurahan dan menyampaikan laporan
harian kondisi kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah," tutup Agung.***