Wajib Masker, Pemko Pekanbaru Batasi Jam Belajar Hingga Pukul 12.00 WIB

Selasa, 15 September 2026 - 12:47:58 WIB

Plt Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, membatasi jam belajar tatap muka di sekolah untuk seluruh sekolah tingkat PAUD hingga SMP sampai pukul 12.00 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, pembatasan jam belajar diambil untuk menjaga kesehatan peserta didik di tengah kualitas udara yang terus memburuk diselimuti kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain membatasi jam belajar, guru dan peserta didik wajib menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.

Tidak hanya itu, Pemko Pekanbaru juga meminta pihak sekolah untuk memastikan tidak ada pelaksanaan aktivitas peserta didik di luar ruangan.

"Jadi aktivitas hanya boleh dalam ruangan saja," tegas Abdul Jamal, Selasa (15/9/2026).

Khusus bagi sekolah yang berada di wilayah yang paling terdampak kabut asap, pihak sekolah diizinkan mengambil kebijakan untuk memulangkan peserta didik lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.

"Kita terus memantau situasi dan kondisi kualitas udara untuk mengambil kebijakan demi menjaga keamanan dan kesehatan peserta didik," tutup Jamal.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan bahwa pemerintah kota setempat masih memantau perkembangan kualitas udara untuk kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Jika kualitas udara tidak kunjung membaik, maka pembelajaran akan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh," ucapnya.

"Keputusan harus diambil secara hati-hati berdasarkan kondisi udara yang terukur, karena kesehatan anak-anak kita adalah yang utama. Mari sama-sama kita pantau dan berdoa semoga udara Pekanbaru segera membaik," tutup Agung.***