
Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin, memberikan keterangan usai audiensi membahas persoalan HGB STC.
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menyatakan telah membentuk tim untuk melakukan percepatan penyelesaian masalah Hak Guna Bangunan (HGB) kantor toko (kanto) di Sukaramai Trade Center (STC).
"Pemko Pekanbaru telah memiliki tim percepatan pengelolaan aset STC. Tim ini akan bekerja lebih cepat agar masalah ini tidak berlarut-larut," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, dalam audiensi bersama Forkopimda, pedagang STC dan sejumlah ahli dalam Forum Konsultasi Publik yang diinisiasi oleh Cipayung Plus di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Kamis (1/10/2026).
Ia menyampaikan bahwa kontrak kerja sama pengelolaan STC sudah berakhir pada 9 Februari 2026. Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2106, aset tanah dan bangunan STC sepenuhnya kembali menjadi milik Pemko Pekanbaru.
Untuk itu, Ami sapaan Zulhelmi Arifin, mengingatkan kepada eks pedagang STC agar tidak membayar biaya sewa kanto kepada pihak manapun selain kepada Pemko Pekanbaru.
"Kami juga sudah membuat surat edarannya terkait pembayaran ini," ungkapnya.
Pemko Pekanbaru, lanjut Ami, telah berkomitmen untuk memprioritaskan kanto STC untuk eks pedagang selaku pemegang HGB sebelumnya.
"Kami akan memprioritaskan pemilik HGB yang lama, atau pedagang yang selama ini aktif berjualan di sana, tentu menjadi prioritas utama pemerintah untuk diberikan ruang penyewaan," tegasnya.
Pemko juga telah melakukan audit aset dan proses penilaian (appraisal) untuk menentukan tarif sewa yang wajar dan sesuai dengan nilai keekonomian saat ini.
Ami juga memastikan Pemko Pekanbaru tidak akan bersikap arogan dalam menyelesaikan persoalan STC. Pemerintah akan berupaya agar semua pihak bisa mendapatkan keadilan, dan para pedagang bisa kembali beraktivitas.***