
Plt Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal, saat meninjau pelaksanaan PTM terbatas di salah satu sekolah dasar usai penerapan PJJ beberapa waktu lalu.
Betuah Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, bakal memberikan sanksi bagi sekolah yang masih melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) seiring dilakukannya perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Berdasarkan keputusan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, PJJ untuk seluruh sekolah PAUD, TK, SD dan SMP diperpanjang selama tiga hari terhitung tanggal 8 hingga 10 Oktober 2026.
Perpanjangan PJJ diambil lantaran kualitas udara di Kota Pekanbaru sudah masuk kategori Sangat Tidak Sehat karena diselimuti kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, perpanjangan PJJ diterapkan sebagai upaya melindungi kesehatan peserta didik dari dampak paparan kabut asap.
Untuk itu, ia mengingat agar seluruh sekolah khususnya swasta agar mematuhi kebijakan yang ditetapkan Pemko Pekanbaru.
"Kita minta sekolah swasta mematuhi PJJ tersebut. Ini demi kesehatan para peserta didik," tegas Jamal, Rabu (7/10/2026).
Dari pelaksanaan PJJ sebelumnya, Disdik Pekanbaru masih mendapati beberapa laporan adanya sekolah swasta yang tetap melangsungkan pembelajaran tatap muka.
"Memang ada beberapa laporan terkait masih ada beberapa sekolah swasta yang belajar di sekolah. Itu kita sudah turun dan kita berikan teguran," ungkap Jamal.
Disdik Kota Pekanbaru pun memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan PJJ tetap dilakukan. Sekolah yang masih kedapatan tidak mematuhi edaran PJJ akan ditindak sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi.
Jamal menegaskan, kebijakan PJJ bukan sekedar perubahan pola pembelajaran, tetapi merupakan langkah perlindungan terhadap peserta didik di tengah kondisi udara yang beresiko bagi kesehatan.***