
Plt Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal
Betuah Pekanbaru - Seluruh sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Pekanbaru, mulai besok Senin 19 Oktober 2026 kembali mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.
Sementara itu untuk sekolah tingkat PAUD/TK masih diterapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, kebijakan PTM untuk SD dan SMP, serta PJJ untuk PAUD dan TK itu telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor B.400.3.1/Disdik/45/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.
"Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari edaran Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan, serta hasil pemantauan ISPU yang menunjukkan semakin membaiknya kualitas udara di Kota Pekanbaru," ungkapnya, Minggu (18/10/2026).
Disampaikan Jamal, terdapat 4 poin dalam SE tersebut. Pertama, proses Belajar Mengajar (PBM) mulai hari Senin, 19 Oktober 2026 diselenggarakan tatap muka.
Untuk meminimalisir dampak kabut asap terhadap kesehatan, seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker dan membatasi aktivitas di luar ruangan. Kemudian pihak sekolah diminta melakukan pemantauan kesehatan harian murid.
"Bagi murid yang rentan dan memiliki riwayat penyakit pernafasan (seperti
Asma/ISPA) diberikan keluwesan dan perhatian khusus. Apabila kondisi
kesehatan terganggu, murid diperkenankan belajar dari rumah setelah berkoordinasi dengan sekolah," terang Jamal.
Kedua, proses belajar untuk jenjang PAUD/TK tetap dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Ketiga, kepada sekolah/madrasah
yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dan kementerian/lembaga lainnya di Kota Pekanbaru, dihimbau untuk dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran, dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Keempat, dalam hal keadaan kualitas
udara memburuk secara mendadak, kepala sekolah dapat mengambil langkah pengamanan berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan lebih awal atau pengalihan pada Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
"Kepada semua pihak terkait kita minta memperhatikan dan melaksanakan poin-poin yang terdapat dalam SE yang telah kita terbitkan," tutup Jamal.***