Bebas 2020, Annas Maamun Terima Grasi Satu Tahun dari Presiden

Selasa, 26 November 2019 - 22:01:46 WIB

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun/net

BETUAH.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, menerima grasi atau pemotongan masa tahanan satu tahun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Annas Maamun merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019 lalu.

"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).

Mendapat grasi satu tahun, maka mantan Bupati Rokan Hilir dua periode itu hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya. Dengan demikian, dia akan bebas dari hukuman pada 3 Oktober 2020 mendatang.

Meski mendapat grasi, terang Ade, namun Annas Maamun tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp200 juta yang dijatuhkan kepadanya.

"Menurut data pada sistem database Pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 (satu) tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," ujar Ade seperti dikutip dari Kompas.com.

Seperti diketahui, pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.

Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara. (red)