9 Bando Ilegal Masih Berdiri, Satpol PP Pekanbaru Sebut tak Ada Anggaran

Jumat, 20 Desember 2019 - 15:24:10 WIB

Personel Satpol PP Pekanbaru saat menyegel bando reklame ilegal di Jalan Tuanku Tambusai, Senin (16/12/2019) sore.

BETUAH.COM, PEKANBARU - Sebanyak 9 bando ukuran jumbo tak berizin yang sebelumnya sudah disegel, hingga kini masih berdiri kokoh. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru mengaku tak memiliki anggaran untuk melakukan pemotongan.

"Anggaran kita untuk pemotongan itu sudah tidak ada lagi untuk tahun ini. Kita baru bisa potong di 2020 nanti, menunggu anggaran tahun depan," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Bidang Operasi dan Ketertiban Masyarakat Desheriyanto kepada wartawan, Jumat (20/12/2019).

Pasca penyegelan, disampaikan dia, hingga kini belum ada satupun dari pemilik bando ilegal itu yang berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pemotongan.

Satpol PP sendiri berharap bando tersebut dipotong sendiri oleh pemilik masing-masing mengingat biaya pemotongannya membutuhkan anggaran yang cukup besar. Namun jika nanti akhirnya dilakukan pemotongan oleh Satpol PP, kerangka bando akan disita.

"Segel kemarin itu sebagai bentuk peringatan supaya pemilik bisa potong sendiri. Kalau kita yang potong, kita akan sita," tegasnya.

Perintahkan Dipotong

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus memerintahkan kepada Tim Yustisi segera memotong ke-9 bando tak berizin yang telah disegel tersebut.

Sebab, terang walikota, keberadaan bando-bando itu melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 disebutkan, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

"Kalau bando kan memang tidak boleh. Permen PU mengisaratkan tidak boleh. Maka sebab itu, bando-bando itu kan tanpa izin, potong saja," pintanya, Kamis (19/12/2019).

Ditegaskan walikota, selain bando, keberadaan tiang billboard tak berizin juga harus ditertibkan. Untuk itu, tiga OPD diminta berkoordinasi melakukan penertiban di lapangan.

"Dinas terkait perizinan seperti DPMPTSP, Dinas Perhubungan dan Satpol PP, tolong tertibkan," walikota memerintahkan.

Untuk tiang billboard di posisi yang salah juga diminta agar dipotong. Tetapi, kata walikota, jika belum berizin, tetapi posisinya benar agar diminta segera mengurus izin. 

"Tertibkan. Mana tidak berizin dan mana posisinya tidak benar itu minta mereka potong. Tapi kalau dia belum berizin, posisinya benar, putihkan saja," tutupnya. (abd)