KTR Dalam Kota Pekanbaru Masih Berdiri Iklan Rokok

Selasa, 24 Desember 2019 - 22:10:02 WIB

Salah satu reklame rokok di jalan protokol dalam Kota Pekanbaru/net

BETUAH.COM, PEKANBARU - Sejumlah ruas jalan dalam Kota Pekanbaru yang masuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No.39 Tahun 2014, hingga kini masih terdapat iklan rokok.

Terdapat lima ruas jalan dalam Kota Pekanbaru yang dilarang berdiri iklan rokok di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pattimura, Tuanku Tambusai/Nangka, Jalan Riau dan Jalan Arifin Ahmad.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Noer mengakui jika di lima ruas jalan itu merupakan kawasan tanpa rokok sesuai Perwako No.39 Tahun 2019. Dalam aturan ini ada regulasi yang mengatur tentang larangan merokok dan menjual rokok.

"Ya, aturan ini (perwako) juga melarang untuk mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau di ruas jalan protokol," ungkapnya, Senin (23/12/2019).

Namun khusus untuk iklan rokok yang ditayangkan di videotron, disampaikan M Noer tidak dilarang dengan ketentuan tidak melebihi 60 detik. "Kalau di bawah satu menit masih dibolehkan," ujarnya.

"Jika ada yang melanggar, maka instansi terkait bakal menertibkannya," ulas dia.

Sementara untuk iklan rokok di papan reklame, diakui M Noer jika pemerintah kota belum bisa melakukan pelanggaran secara keseluruhan karena menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jika dilarang sama sekali, otomatis pemasukan PAD dari reklame rokok yang terbilang besar juga akan berkurang," tegasnya.

Solusinya, menurut M Noer, iklan rokok akan terus ada di Pekanbaru namun tidak menutup kemungkinan nantinya dibuat aturan baru. Jadi iklan rokok hanya boleh tayang di kawasan tertentu saja.

"Misalnya tidak dibenarkan ada di kawasan tertib lalu lintas atau juga di sepanjang jalan protokol," tutupnya.

Dalam Perwako Nomor 39 tahun 2014 itu diatur secara rinci tentang ruas jalan yang tidak boleh berdiri iklan rokok. Seperti di Jalan Jenderal Sudirman mulai dari kawasan bandara hingga simpang Hang Tuah. Kemudian jalan Patimura, mulai dari Jalan Sudirman sampai Jalan Beringin.

Selanjutnya Jalan Tuanku Tambusai mulai dari simpang Jalan Sudirman sampai simpang Jalan KH Ahmad Dahlan. Kemudian Jalan Riau, mulai dari simpang Jalan Ahmad Yani Sampai Jalan Kulim. Terkahir Jalan Arifin Ahmad, mulai dari simpang Jalan Sudirman sampai ke simpang Jalan Paus. (abd)